JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberlakukan kebijakan tarif nol rupiah bagi seluruh layanan transportasi umum yang berada di bawah pengelolaannya selama satu hari penuh pada Rabu, 31 Desember 2025. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung kelancaran mobilitas warga yang akan merayakan malam pergantian tahun di berbagai titik di Ibu Kota.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan moda transportasi publik tanpa dipungut biaya, mulai dari MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga seluruh armada Transjakarta. Selain pembebasan tarif, jam operasional ketiga moda transportasi itu juga diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB pada Kamis, 1 Januari 2026, guna memastikan warga dapat kembali ke rumah dengan aman setelah mengikuti rangkaian perayaan malam Tahun Baru.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memanfaatkan ruang publik saat momen pergantian tahun. Menurutnya, Pemprov Jakarta ingin memastikan perayaan akhir tahun dapat berlangsung dengan nyaman tanpa dibebani biaya transportasi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum dibandingkan kendaraan pribadi. Pramono menilai sistem transportasi publik di Jakarta saat ini sudah terintegrasi dengan cukup baik, sehingga memudahkan mobilitas warga dari berbagai wilayah menuju pusat-pusat keramaian malam Tahun Baru.
“Kami mengimbau manfaatkanlah transportasi publik yang dimiliki pemerintah Jakarta pada saat menyambut Tahun Baru. Sekarang sudah terkoneksi ke mana-mana dengan cukup baik,” tuturnya.
Meski demikian, Pramono tidak menampik potensi kepadatan penumpang di sejumlah stasiun dan halte, terutama di titik-titik strategis. Ia mencontohkan kondisi serupa yang sempat terjadi pada gelaran Jakarta Light Festival beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah daerah optimistis potensi penumpukan tersebut dapat diantisipasi melalui pengaturan arus penumpang serta koordinasi dengan petugas di lapangan.
Selain kebijakan transportasi gratis, Pemprov Jakarta juga menegaskan larangan penyelenggaraan pesta malam pergantian tahun yang melibatkan instansi pemerintah daerah, termasuk penggunaan kembang api dalam acara resmi. Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, seperti di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menegaskan, larangan tersebut hanya berlaku bagi kegiatan resmi pemerintah. Sementara itu, aktivitas perorangan masyarakat tidak berada dalam ranah pengaturan pemerintah daerah.
“Kendati demikian, bukan berarti warga Jakarta tidak boleh merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api. Kalau kegiatan perorangan tidak bisa kami atur. Yang terpenting adalah empati atas peristiwa yang terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, Pemprov Jakarta berharap perayaan malam Tahun Baru dapat berlangsung meriah namun tetap tertib, aman, dan kondusif. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti arahan petugas demi terciptanya suasana perayaan yang nyaman bagi seluruh warga.























