JCCNetwork. id-Tragedi kecelakaan maut terjadi di exit Tol Krapyak, Semarang, Minggu dini hari. Sebuah bus penumpang PO Cahaya Trans jurusan Jakarta–Jogja menabrak pembatas jalan akibat diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Peristiwa nahas ini menewaskan 15 penumpang, sementara 19 lainnya berhasil selamat.
Kepala Kantor Basarnas Semarang, Budiono, menjelaskan kecelakaan terjadi pukul 00.45 WIB di Simpang Susun exit Tol Krapyak.
“Bus menabrak pembatas jalan di tikungan jalur penghubung RAM 3. Kejadian ini dipicu kecepatan tinggi kendaraan,” ujar Budiono, dikutip dari detikJateng.
Tim SAR gabungan segera dikerahkan ke lokasi. Pada pukul 01.17 WIB, proses evakuasi korban yang terjebak di dalam bus dimulai. Bus nahas tersebut diketahui bernomor polisi B 7201 IV.
Kecelakaan ini menyoroti pentingnya patuh terhadap batas kecepatan di jalan tol.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015, batas kecepatan kendaraan di tol luar kota ditetapkan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Sementara untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
“Jika kendaraan melaju di atas batas yang ditentukan, manuver untuk mengerem atau berbelok menjadi sangat berisiko,” tambah Budiono.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan.



