JCCNetwork.id-Kasus pembunuhan berlatar konflik keluarga terjadi di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri akibat perselisihan berkepanjangan terkait harta warisan.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengungkapkan, korban berinisial AK (46) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka serius akibat senjata tajam. Peristiwa tragis tersebut diduga kuat dipicu sengketa kepemilikan rumah warisan yang selama ini ditempati korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, konflik keluarga terkait pembagian warisan menjadi latar belakang utama terjadinya penganiayaan yang berujung kematian,” ujar AKBP Fadli dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).
Pelaku diketahui berinisial MI, adik kandung korban. Dalam aksinya, MI menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Polisi menyebutkan, pertikaian soal penguasaan rumah tersebut telah berlangsung lama dan memicu ketegangan di antara keduanya.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah warisan pada Minggu (14/12/2025) pagi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka bacokan di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, dan kaki.
“Dari pola luka, pelaku diduga melakukan serangan dengan intensitas tinggi yang mengindikasikan luapan emosi saat kejadian,” jelas Fadli.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pada Minggu malam sekitar pukul 23.30 Wita, warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara, berhasil mengamankan MI dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Dalam proses pemeriksaan, MI mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami kondisi kejiwaan pelaku karena diketahui memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.







