JCCNetwork.id- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan mekanisme penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Sekretaris Jenderal DPP Apdesi, Sumali, menyebut aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi itu berpotensi menghambat pembangunan desa.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan dana desa tahap II. Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, maka penyaluran dana desa tahap berikutnya berisiko tertunda bahkan tidak disalurkan.
Sumali menilai ketentuan tersebut berdampak langsung pada perencanaan desa yang sudah disusun untuk satu tahun penuh.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah menetapkan penggunaan dana desa non-earmarked anggaran yang tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah pusat untuk kebutuhan mendesak masyarakat. Dana tersebut mencakup pembayaran honorarium guru mengaji, penggali kubur, hingga pembiayaan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.
“Ada banyak desa yang belum bisa memperbaiki infrastruktur desanya, tiba-tiba kami harus dibebani dengan target yang prestisius. Sementara jalan saja kami masih kekurangan,” kata Sumali dikutip.
Jika dana tahap II terhambat, maka pelayanan dasar hingga pembangunan fisik akan ikut terganggu. Sehingga Apdesi berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut agar penyaluran dana desa tidak terhambat dan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.























