Pedagang Pakaian Bekas Minta Kepastian Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui penerapan skema perpajakan pada impor pakaian bekas. Sikap ini disampaikan Ketua Umum APPBI, WR Rahasdikin, sebagai respons atas ajakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong terciptanya pemasukan negara sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025), Rahasdikin memaparkan skema pajak terperinci yang diajukan organisasinya untuk diberlakukan pada barang impor dengan nilai mulai dari 3 dolar AS hingga lebih dari 1.500 dolar AS.

- Advertisement -

Ia menyebut ada empat komponen pajak yang diusulkan APPBI dalam skema tersebut.

“Di sini kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada bea masuk, bea masuk itu 7,5 persen, yang kedua ada pajak pertambahan nilai atau PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas. Nah ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen, yang keempat ada PPh 22 impor sebesar 7,5 persen,” katanya dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Meski menegaskan kesiapan untuk mengikuti regulasi perpajakan, Rahasdikin mengakui bahwa pelaku perdagangan pakaian bekas selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Ia tidak menampik adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan dan meminta maaf atas polemik yang berkembang di masyarakat.

- Advertisement -

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana kami tahunya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami,” ujar Rahasdikin.

Rahasdikin juga meluruskan isu pembayaran ilegal Rp550 juta yang ramai diberitakan. Ia menepis dugaan aliran dana ke oknum tertentu dan menegaskan nilai tersebut merupakan biaya logistik impor.

“Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer,” ungkap dia.

APPBI mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai status impor pakaian bekas dalam kerangka hukum nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Kepastian hukum dinilai menjadi syarat utama untuk penataan industri pakaian bekas yang kini telah menyerap banyak tenaga kerja.

“Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Persija Perkokoh Papan Atas Usai Taklukkan PSIM

JCCNetwork.id- Pertandingan Persija Jakarta kontra PSIM Yogyakarta pada pekan ke-14 Super League 2025-2026 mencatat sejarah baru dalam kompetisi sepak bola nasional. Sebanyak 56.150 penonton...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER