Pedagang Pakaian Bekas Minta Kepastian Hukum

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui penerapan skema perpajakan pada impor pakaian bekas. Sikap ini disampaikan Ketua Umum APPBI, WR Rahasdikin, sebagai respons atas ajakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendorong terciptanya pemasukan negara sekaligus membuka lapangan pekerjaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025), Rahasdikin memaparkan skema pajak terperinci yang diajukan organisasinya untuk diberlakukan pada barang impor dengan nilai mulai dari 3 dolar AS hingga lebih dari 1.500 dolar AS.

- Advertisement -

Ia menyebut ada empat komponen pajak yang diusulkan APPBI dalam skema tersebut.

“Di sini kami juga sudah siapkan kajian pajaknya. Pertama ada bea masuk, bea masuk itu 7,5 persen, yang kedua ada pajak pertambahan nilai atau PPN itu 11 persen, yang ketiga itu kita masukkan pajak impor pakaian bekas. Nah ini kami mengusulkan di angka 7,5 persen sampai 10 persen, yang keempat ada PPh 22 impor sebesar 7,5 persen,” katanya dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Meski menegaskan kesiapan untuk mengikuti regulasi perpajakan, Rahasdikin mengakui bahwa pelaku perdagangan pakaian bekas selama ini beroperasi dalam ketidakpastian hukum. Ia tidak menampik adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan dan meminta maaf atas polemik yang berkembang di masyarakat.

- Advertisement -

“Memang selama ini mungkin kegiatan yang kami lakukan ini salah dan kami tidak tahu sumber barang ini dari mana kami tahunya beli dari para cukong-cukong hingga sampai ke kami,” ujar Rahasdikin.

Rahasdikin juga meluruskan isu pembayaran ilegal Rp550 juta yang ramai diberitakan. Ia menepis dugaan aliran dana ke oknum tertentu dan menegaskan nilai tersebut merupakan biaya logistik impor.

“Makanya kemarin ada opini bola liar yang menyatakan membayar Rp550 juta kepada oknum itu kami juga sebenarnya tidak tahu yang kami tahu nilai itu adalah biaya pengiriman per kontainer,” ungkap dia.

APPBI mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai status impor pakaian bekas dalam kerangka hukum nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur impor barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Kepastian hukum dinilai menjadi syarat utama untuk penataan industri pakaian bekas yang kini telah menyerap banyak tenaga kerja.

“Apakah ini bisa dimasuk kategorikan kami pedagang pakaian bekas ini termasuk dalam kategori Lartas larangan terbatas atau tidak,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Xhaka Dihukum, Sunderland Siap Turunkan Sang Kapten

JCCNetwork.id – Kapten Sunderland sekaligus gelandang tim nasional Swiss, Granit Xhaka, dijatuhi denda sekitar 136 ribu poundsterling atau setara Rp3,2 miliar dalam kasus kepemilikan...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Mentan Amran Puji Tito Karnavian: Noordin M Top Saja Bisa Diselesaikan, Apalagi Mafia Kecil
08:32
Video thumbnail
Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berlanjut, Aji Cahyono Jadi Tersangka #shorts #trending
02:22
Video thumbnail
KDM Ungkap Pengalaman Diteror, Rumdin Dilempari hingga Dikejar 25 Orang Berpedang
08:55
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor #shorts #trending
01:56
Video thumbnail
Lawan Karhutla, Prabowo Kucurkan Rp2 Miliar untuk 200 Titik Bor
08:46
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi #shorts #trending
01:43
Video thumbnail
SBY: Gagal Bertransformasi, Indonesia Emas 2045 Bisa Menjadi Ilusi
08:44
Video thumbnail
Kondisi Udara di Palangka Raya Mengkhawatirkan #shorts #trending
00:43
Video thumbnail
Yusril Buka Suara soal Zakat dan Pajak, Peringatkan Dampak Jika Negara Terlalu Jauh Ikut Campur
15:45
Video thumbnail
Menlu Arrmanatha Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina Tak Pernah Berubah #shorts #trending
01:14
Video thumbnail
Gibran Dorong Pariwisata Indonesia Naik Kelas Lewat Teknologi dan Inovasi #shorts #trending
01:29
Video thumbnail
Tak Berubah, Menlu Arrmanatha Nasir Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina
09:40
Video thumbnail
Detik-Detik DPRD Malut Desak Gubernur Sherly Evaluasi Besar-Besaran Bawahan soal Anggaran
08:06
Video thumbnail
Disambut Tawa, SBY Guyon di Unpad: Bapak Baru Sekali, Saya 10 Tahun Diunjuk Rasa
09:03
Video thumbnail
Dapat Laporan Karhutla Tinggal 639 Hektare, Begini Respons Prabowo #shorts #trending
01:32
Video thumbnail
KH Marzuki Mustamar Batal Umrah Gegara Dicekal Masuk Arab Saudi #shorts #trending
01:38
Video thumbnail
Momen Candaan SBY soal Prabowo, Rupiah dan Saham Disebut Bisa Jatuh Gara-Gara Batuk
08:44
Video thumbnail
Begini Respons Prabowo Saat Terima Laporan Karhutla Tersisa 639 Hektare
08:46
Video thumbnail
Prabowo Libatkan Profesor Untuk Atasi Kabut Asap yang Mengganggu #shorts #trending
00:44
Video thumbnail
Di Depan Prabowo, Pangdam Cerita Tantangan Petugas Karhutla: Ada Buaya dan Ular
11:48

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER