Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijadwalkan menghirup udara bebas pada Jumat (28/11/2025) setelah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menjeratnya sejak 2024.

Sejak dini hari, keluarga dan pendamping hukum Ira telah menunggu di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta Selatan.

- Advertisement -

“Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 05:00 pagi tadi di rutan KPK,” kata Pengacara Ira, Firmansyah di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Ia memastikan bahwa pembebasan kliennya tinggal menunggu proses administrasi internal KPK. Menurutnya, batas waktu pengajuan banding jaksa sudah habis sehingga status hukum Ira tidak lagi berpotensi berubah.

“Tujuh hari sejak tanggal 20 ya, sebagaimana ketentuan dari hitungan apa, hitungan apa, hitungan batas penyampaian banding kemarin kan. Tujuh hari berarti kan, ee sudah tanggal 28 ya hari Jumat. Begitu sih, jadi tinggal tinggal nunggu dari dalam aja,” ujar Firmansyah.

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi ASDP yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi periode 2019–2022 tersebut.

Selain Ira, dua nama lainnya yang memperoleh rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui kanal YouTube Setpres pada Selasa (25/11/2025).

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi publik yang diterima DPR sejak maraknya polemik hukum kasus ASDP pada pertengahan 2024 lalu.

“Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ungkap Dasco.

Dengan terbitnya rehabilitasi serta berakhirnya masa upaya hukum dari jaksa, keluarga berharap kepulangan Ira dapat memulihkan nama baiknya dan mengakhiri proses panjang yang telah dijalani.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bandingkan Bandingkan dengan Jepang-Finlandia, ERC Sebut Argumentasi Pemerintah Soal MBG Tak Relevan

JCCNetwork.id- Pembina Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Ainur Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap argumentasi pemerintah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian kebijakan yang...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER