Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 untuk Perkuat Transparansi Pelaporan Keuangan Nasional

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai langkah strategis memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi sistem pelaporan keuangan nasional lintas sektor.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyebut penerbitan PP ini sebagai tonggak penting dalam membangun standar pelaporan keuangan yang lebih kredibel dan seragam di seluruh sektor ekonomi.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/11/2025).

PP 43/2025 mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan bagi seluruh sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

- Advertisement -

Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga menuntut harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data nasional. Platform ini diharapkan mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk penyusunan kebijakan berbasis data aktual.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.

Implementasi PP dilakukan secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan melalui PBPK berlaku paling lambat pada 2027. Sektor lainnya menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing, melalui koordinasi lintas otoritas.

Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tidak membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tegas Masyita.

Penerapan PP 43/2025 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, serta mendukung stabilitas sektor keuangan.

Aturan ini sekaligus menjadi fondasi modernisasi sistem pelaporan keuangan nasional agar lebih kredibel, terintegrasi, dan berdaya saing.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Indonesia Perkuat Aliansi Sawit

JCCNetwork.id — Indonesia perlu memperkuat kerja sama dengan negara-negara produsen kelapa sawit untuk meningkatkan posisi tawar dalam perdagangan internasional, menjaga akses pasar, serta menghadapi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
DPR Puji Tausiyah Menyejukkan Hati, Ustaz Latif Balas dengan Sikap Hormat
13:54
Video thumbnail
Purbaya Dicecar Banggar DPR, Siapa yang Nikmati Pertumbuhan Ekonomi?
16:19
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KASAD Maruli Sapa KDM di Tengah Pidato:Saya Kenal Cuma Pak KDM
08:13
Video thumbnail
Terungkap! 4 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara
10:06
Video thumbnail
DPR Cecar Calon Deputi Gubernur BI, Soroti Upaya Jaga Independensi Bank Sentral
08:06
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER