Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 untuk Perkuat Transparansi Pelaporan Keuangan Nasional

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai langkah strategis memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi sistem pelaporan keuangan nasional lintas sektor.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

- Advertisement -

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyebut penerbitan PP ini sebagai tonggak penting dalam membangun standar pelaporan keuangan yang lebih kredibel dan seragam di seluruh sektor ekonomi.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (24/11/2025).

PP 43/2025 mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan bagi seluruh sektor, termasuk sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

- Advertisement -

Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga menuntut harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data nasional. Platform ini diharapkan mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk penyusunan kebijakan berbasis data aktual.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjut Masyita.

Implementasi PP dilakukan secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan melalui PBPK berlaku paling lambat pada 2027. Sektor lainnya menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing, melalui koordinasi lintas otoritas.

Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tidak membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tegas Masyita.

Penerapan PP 43/2025 diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, serta mendukung stabilitas sektor keuangan.

Aturan ini sekaligus menjadi fondasi modernisasi sistem pelaporan keuangan nasional agar lebih kredibel, terintegrasi, dan berdaya saing.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Sapi Simental Bandung Barat Dipilih Prabowo

JCCNetwork.id-Seekor sapi jenis simental milik peternak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditetapkan sebagai hewan kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha 1447 Hijriah. Sapi bernama...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER