JCCNetwork.id – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus berkembang dan memantik perdebatan publik. Banyak pihak menilai putusan tersebut disalahpahami hingga muncul anggapan bahwa MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Padahal secara hukum, putusan MK tidak membuat larangan demikian.
MK dalam putusannya hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan satu frasa itu tidak otomatis melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, apalagi jabatan yang memiliki relevansi langsung dengan tugas kepolisian.
Norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) tetap tidak berubah: Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi jika jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti di BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau unit penegakan hukum di kementerian/lembaga. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri tetap sah, konstitusional, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI), Abdullah Kelrey, menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil sehingga membatasi ruang penugasannya pada jabatan sipil justru bertentangan dengan karakter lembaga itu sendiri.
Untuk itu patut kuat dugaan putusan MK mengandung nuansa politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Keputusan yang semestinya murni berdiri atas dasar hukum kini justru sarat kepentingan. Ini membuat konsolidasi pemerintahan tidak berjalan clear,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa politisasi hukum dapat berdampak besar pada percepatan pembangunan nasional.
“Kalau hukum saja dipolitisasi, siapa pun presidennya negara ini akan stagnan. Tidak maju, hanya jalan di tempat,” ucapnya.
Kelrey juga mengingatkan agar MK menjaga konsistensi. Jika putusan MK diterapkan secara ketat kepada Polri, maka standar serupa wajib diterapkan kepada TNI.
“Jangan sampai MK tajam ke Polri tetapi tumpul ke TNI. Kalau memang ada pembatasan jabatan sipil bagi aparat, maka TNI pun harus dikenakan aturan yang sama,” pungkasnya.























