Menkeu Ubah Skema Kelola Pakaian Sitaan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah pusat resmi menyiapkan mekanisme baru dalam penanganan pakaian dan tas bekas impor ilegal (balpres) yang selama ini hanya dimusnahkan dan menimbulkan biaya besar bagi negara. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Purbaya menjelaskan bahwa proses pemusnahan balpres ilegal selama ini tidak memberikan manfaat finansial bagi pemerintah. Bahkan, negara harus mengeluarkan biaya hingga Rp12 juta untuk setiap kontainer barang sitaan yang dimusnahkan.

- Advertisement -

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya.

Kementerian Keuangan kemudian berkoordinasi dengan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk mencari solusi yang lebih produktif. Hasil pembahasan menyepakati bahwa balpres ilegal tidak lagi dimusnahkan, melainkan dicacah ulang dan dimanfaatkan kembali.

Menurut Purbaya, AGTI telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih proses pencacahan. Bahan hasil cacahan akan dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, seperti benang dan turunan tekstil lainnya. Sebagian bahan tersebut juga akan dijual kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan harga terjangkau.

- Advertisement -

“Jadi kami bertemu dengan AGTI, menawarkan bisa nggak mereka cacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah,” ujar Menkeu.

Ia mengaku sudah ada pengusaha dari AGTI yang siap menjalankan mandat tersebut.

“Itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain. Nanti UMKM akan bisa memakai sebagian bahan dengan biaya yang lebih murah,” katanya lagi.

Strategi baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah juga sudah menjalin koordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait mekanisme distribusi bahan baku kepada pelaku usaha kecil.

“Nanti distribusi UMKM-nya lewat Menteri UMKM,” ujar Purbaya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang impor ilegal dapat memberikan nilai tambah bagi industri tekstil nasional sekaligus menekan kerugian negara akibat proses pemusnahan yang tidak produktif.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Kejar Target Swasembada Gula 2026

JCCNetwork.id- Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat proses penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk program pengembangan dan hilirisasi perkebunan tebu tahun 2026. Langkah ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER