JCCNetwork.id-Pemerintah memastikan arah kebijakan batu bara Indonesia akan berubah signifikan pada 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa produksi batu bara nasional tahun depan akan diturunkan demi menjaga stabilitas harga di pasar internasional yang saat ini tengah merosot tajam.
Bahlil menyebut harga batu bara global kini mengalami penurunan cukup dalam, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian produksi. “Kami sedang melakukan exercise terhadap volume-nya,” ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Bahlil, kebutuhan batu bara global diperkirakan hanya sekitar 1,3 miliar ton, sementara suplai dari Indonesia dinilai terlalu besar sehingga memicu ketidakseimbangan pasar. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab anjloknya harga batu bara dunia.
Pada 2024, produksi batu bara nasional tercatat sangat tinggi, mencapai 836 juta ton atau 117 persen dari target 710 juta ton. Dari jumlah tersebut, 233 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan domestik (DMO), sementara 48 juta ton disiapkan sebagai stok nasional.
Di tahun yang sama, Indonesia mengekspor 555 juta ton batu bara—setara 33 hingga 35 persen dari total konsumsi dunia. Namun, lonjakan suplai ini berbanding terbalik dengan tren harga.
Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama November 2025 turun menjadi US$103,75 per ton dari US$109,74 pada periode kedua Oktober. Angka itu juga lebih rendah dibanding November 2024 yang berada di level US$114,43 per ton.
Untuk memulihkan harga, pemerintah memutuskan mengurangi produksi batu bara mulai 2026. Namun Bahlil menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas utama.
Pengurangan produksi akan dibarengi dengan pembatasan ekspor agar pasokan tidak kembali membanjiri pasar global.
Jika dibutuhkan, pemerintah membuka peluang menaikkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) menjadi lebih dari 25 persen, terutama untuk sektor prioritas seperti listrik, energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Harga DMO tetap dipatok US$70 per metrik ton dan tidak berubah sejak 2018.
“Kalau kebutuhan domestik masih kurang, DMO akan kami naikkan,” tegas Bahlil.
PLN dan Industri Strategis Jadi Fokus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, sektor prioritas meliputi ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional. Bahlil menyebut kebutuhan batu bara untuk PLN saja mencapai 140 hingga 160 juta ton per tahun.
“DMO akan diprioritaskan untuk sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas seperti PLN, pupuk, dan semen,” ujarnya.























