JCCNetwork.id-Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.
Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13 triliun kepada negara.
Tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah yang dibungkus rapi turut dipamerkan di hadapan Presiden Prabowo dan jajaran pejabat negara sebagai simbol pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi sektor CPO.
Penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait skandal korupsi yang menyeret sejumlah korporasi besar di industri sawit nasional. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap harga minyak goreng di pasar domestik.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa uang Rp 13 triliun tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga grup korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Uang titipan dari tiga grup korporasi total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” ujar Sutikno dalam keterangannya.
Namun demikian, Sutikno mengungkapkan masih ada sekitar Rp 4 triliun uang pengganti yang belum dibayarkan, masing-masing dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, barang bukti yang telah disita akan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain Presiden Prabowo, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Perwakilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) turut hadir untuk mengawal proses penempatan dana sitaan ke rekening resmi milik negara.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama Bank BRI Hery Gunadi, dan Wakil Direktur Utama BRI Agus Noorsanto.
Penyerahan uang ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di sektor strategis nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.



