JCCNetwork.id- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) setelah kembali mencuatnya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus terbaru Ammar Zoni itu menambah panjang deretan pelanggaran hukum yang melibatkan dirinya. Meski sudah menjalani masa tahanan dalam perkara narkotika, Ammar kembali tersandung kasus baru karena diduga mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi pada Januari 2025.
Informasi tersebut baru terungkap ke publik setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dari penyidik Polsek Cempaka Putih pada 8 Oktober 2025. Proses tersebut menandai tahap dua atau P21 dari penanganan kasus tersebut.
“Kan sudah diklarifikasi Pihak pemasyarakatan. Kejadian Januari kalau nggak salah,” kata Agus kepada Republika, Jumat (10/10/2025).
Agus menegaskan, peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan akan terus diberantas tanpa pandang bulu. Ia menyebut, pihaknya telah memindahkan lebih dari 1.400 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kita terus perangi. Sudah lebih 1.400 orang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar mantan Wakapolri itu.
Namun, Agus juga mengakui bahwa praktik peredaran narkoba di dalam lapas bukanlah hal baru. Ia menilai, koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Bukan kejadian baru dan terus kita tekankan untuk kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum hal kejahatan yang dilakukan dari dalam Lapas,” ujar Agus.
Sementara itu, Ammar Zoni sendiri diketahui tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya. Ini merupakan kali ketiga dirinya terjerat kasus serupa sejak 2017. Kini, dengan dugaan keterlibatannya sebagai pengedar di dalam rutan, hukuman Ammar terancam semakin berat.
Dalam kasus terbarunya, Ammar Zoni ditangkap bersama lima orang lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran dan pengedaran narkotika.



