KPK Periksa VP Legal ASDP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Presiden (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Anom Sedayu Panatagama, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

“Pemeriksaan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

- Advertisement -

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyidikan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.

Tiga berkas perkara milik tersangka dari internal PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, tersangka Adjie belum ditahan karena alasan kesehatan.

KPK menetapkan status tahanan rumah terhadap Adjie pada 21 Juli 2025 dengan pertimbangan kondisi medis.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER