JCCNetwork.id- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh Pemerintah di tengah harga pasar yang sedang melonjak. Ia khawatir, kebijakan ini justru menjadi pintu masuk terjadinya praktek perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex, Kamis, 28 Agustus.
Menurut Alex, pembagian HET dengan merujuk kluster daerah justru akan sangat merepotkan di tengah tak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar. Ia mengungkapkan, sesuai SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasi beras jadi beberapa kelas yaitu Premium, Medium I, Medium II dan Medium III.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu,” jelas Alex.
Karena itu, Alex menunggu pemerintah menetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi. Sehingga, menurutnya, satu harga beras di tanah air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos,” katanya.
“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” tambah Legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.
Seperti diketahui, penetapan harga beras ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium ini, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif.















