JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Rabu (27/8/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemanggilan hari ini dilakukan atas permintaan langsung Sudewo.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Jumat (22/8/2025) dengan alasan ada agenda lain.
‘’Kami meyakini saudara Sudewo akan hadir dalam pemeriksaan,” ujar Budi.
KPK mendalami dugaan keterlibatan Sudewo setelah namanya muncul dalam persidangan dua terdakwa kasus suap proyek kereta api, yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.
Dari fakta persidangan, Sudewo diduga turut menerima aliran dana suap sebesar Rp18,39 miliar.
Bagian untuk Sudewo disebut mencapai 0,5 persen dari total nilai proyek senilai Rp143,5 miliar, termasuk dugaan penerimaan uang tunai Rp720 juta pada September 2022.
Tak hanya itu, KPK juga menyita Rp3 miliar dari kediaman Sudewo. Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut dan menegaskan uang itu berasal dari gajinya sebagai anggota DPR periode 2019–2024 serta usaha pribadi.
Budi menambahkan, meski Sudewo telah mengembalikan sebagian uang yang diduga hasil suap, hal itu tidak menghapus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
‘’Penyidik akan mendalami keterangan dan bukti terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” tegasnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penelusuran peran Sudewo tidak hanya terkait proyek di Jawa Tengah, melainkan juga jaringan pembangunan jalur kereta di Jawa Barat hingga Jakarta.
Menurut Asep, keterlibatan Sudewo diduga meluas ke berbagai paket proyek, sehingga penyidik menunggu hasil pengembangan perkara di sejumlah wilayah sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.



