Legislator PDIP Setuju Komisaris BUMN Tak Perlu Dapatkan Insentif: Tidak Punya Andil

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Anggota Komisi VI DPR asal PDIP, Darmadi Durianto menyebut keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menghapus jatah tantiem (insentif) untuk komisaris BUMN dan anak usaha, sudah tepat.

Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, Darmadi menyebut tantiem bagi komisaris BUMN, tidak ada kaitan dengan perbaikan kinerja BUMN. Hanya membuat kocek komisaris perusahaan pelat merah makin tebal.

- Advertisement -

“Larangan tersebut bagus, karena memang selama ini komisaris kebanyakan tidak ikut memberikan andil pengawasan. Jabatan komisaris selama ini hanya dijadikan tempat untuk menambah pendapatan,” ujarnya

Dia bilang, Presiden Prabowo Subianto telah mengajarkan sesuatu yang positif, yakni efisiensi anggaran. Selaras dengan kebijakan BPI Danantara yang menghapus tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya.

“Saya setuju sebetulnya, karena mereka memang nggak melakukan kerja apa-apa. Lain dengan direksi, mereka terima tantiem, mereka kerja. Jadi artinya mereka kerja, kalau komisaris itu kan nggak,” ujar Darmadi

- Advertisement -

Darmadi menekankan, aturan terkait pemberian tantiem juga harus dicabut apabila Danantara ingin membuat keputusan tersebut. Penghapusan pemberian tantiem juga tidak akan mempengaruhi pengawasan terhadap BUMN dan anak usahanya.

“Kan dulu peraturan BUMN, tantiem itu kalau mau dicabut, peraturan itu harus dicabut. Apakah bisa Danantara mengeluarkan itu untuk mencabut, karena ini menjadi fungsi regulator atau operator,” imbuhnya.

Diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia di Jakarta, Jumat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Usai KTT ASEAN, Prabowo Kunjungi Wilayah Perbatasan RI

JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Pulau Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026), usai menghadiri rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER