DPR Setujui Hasto dan Tom Lembong Dapat Pengampunan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari kebijakan politik berbasis rekonsiliasi nasional dan penguatan persatuan. Kebijakan ini diumumkan dalam momentum menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa keputusan Presiden diambil atas dasar prinsip kepemimpinan inklusif yang menekankan pentingnya kolaborasi dan gotong royong dalam membangun bangsa.

- Advertisement -

“Prinsip Bapak Presiden Prabowo dalam memimpin pemerintahan ini adalah bahwa jika kita ingin maju, maka semua harus dilakukan bersama-sama. Bergotong-royong. Persatuan menjadi sangat penting,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Juri menegaskan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen terhadap kebijakan apa pun yang memperkuat integrasi nasional, termasuk keputusan politik seperti pemberian abolisi dan amnesti.

“Jadi, kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, akan diambil oleh beliau,” tegas Juri.

- Advertisement -

Dalam konteks ini, Thomas Lembong diberikan pengampunan berupa abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto menerima amnesti bersama lebih dari seribu orang lainnya. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025.

Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 mengatur pemberian abolisi terhadap Thomas Lembong, sementara Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 memuat keputusan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.

“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberi kebijakan kepada beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun bentuk pembebasan hukum lainnya yang diberikan pemerintah,” beber Juri.

Langkah ini dinilai sebagai isyarat kuat dari pemerintahan Prabowo untuk membuka ruang rekonsiliasi politik dan memperkuat stabilitas nasional di tengah dinamika politik yang masih berkembang.

Abolisi dan amnesti yang diberikan menjelang Hari Kemerdekaan juga dianggap sebagai simbol penyatuan kembali berbagai elemen masyarakat untuk menghadapi tantangan bangsa ke depan. Pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi pondasi baru dalam merawat demokrasi dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jakarta Siaga Abu Krakatau, 40 Armada Dikerahkan

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya abu vulkanik Gunung Anak Krakatau ke wilayah Ibu Kota. Salah satu upaya...

Tiger Woods Kehilangan SIM 5 Tahun

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG Tak Ber-SLHS

KPK Periksa Dirut PT MSA

Garuda Muda Puncaki Grup H

Harga Emas Antam Kembali Menguat

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER