JCCNetwork.id – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Abdullah Vanath resmi dilaporkan oleh Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/8/2025)
Ketua Umum PM3 Jakarta, Hamis Souwakil mengatakan laporan polisi yang dilaporkan ke Dittipidsiber Mabes Polri ini merupakan langkah lanjut dari laporan awal mereka ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang dilaporkan pada tanggal 29 Juli lalu.
Pihaknya berharap semoga laporan mereka ditindak lanjut ke tahap penyidikan untuk proses hukum yang lebih lanjut untuk keadilan hukum yang diinginkan.
“Laporan kami ini adalah lanjutan dari laporan kami ke MUI Pusat pada beberapa hari lalu. Kami harapkan semoga laporan ini ditindak lanjut agar memperoleh keadilan hukum yang bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya Ketua PM3 Jakarta saat dijumpai di Mabes Polri.
Pria yang akrab disapa Al-hams itu mengatakan langkah mereka melaporkan Abdullah Vanath murni tidak disusupi emosional politik sebagaimana tuduhan banyak pihak kepada mereka.
Melainkan, lanjur dia, murni untuk efek jera kepada pemangku kebijakan publik agar selalu hati-hati dalam memilih diksi dalam setiap pidato atau sambutan resmi mereka kepada publik.























