JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membuka kemungkinan melakukan pemanggilan paksa terhadap Lisa Mariana, perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video syur yang sempat menghebohkan publik. Langkah ini diambil setelah Lisa tidak memenuhi panggilan pertama sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian memberikan kesempatan kedua kepada Lisa untuk hadir memberikan keterangan. Jika ia kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum, maka upaya pemanggilan paksa akan dipertimbangkan demi kepentingan penyelidikan.
“Jika pada panggilan kedua LM kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka sesuai prosedur, Polda Jabar akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya pemanggilan secara paksa guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (11/7/2025).
Lisa Mariana sebelumnya dijadwalkan untuk datang ke Polda Jawa Barat pada Jumat (11/7/2025) sebagai saksi. Namun, menurut keterangan yang diterima penyidik, ia menyatakan berhalangan hadir. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci terkait alasan ketidakhadiran tersebut.
“Yang bersangkutan telah mengonfirmasi kepada penyidik bahwa ia berhalangan hadir,” ungkap dia.
Pihak kepolisian telah menyiapkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan akan dikirimkan pada Senin mendatang. Jadwal pasti pemanggilan kedua masih akan dikoordinasikan dengan penyidik untuk menyesuaikan waktu dengan kesiapan pihak yang dipanggil.
Kasus ini bermula dari laporan seorang advokat di Jawa Barat yang melaporkan dugaan penyebaran video tidak senonoh yang menyeret nama Lisa Mariana. Video berdurasi beberapa menit itu diduga kuat memperlihatkan Lisa bersama seorang pria yang identitasnya belum terungkap.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap konten video serta mengumpulkan sejumlah barang bukti digital. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang terkait.



