JCCNetwork.id- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasuki babak krusial. Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Kamis (10/7/2025).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, total DIM yang dibahas mencapai 1.676 poin. Dari jumlah itu, 1.091 DIM dinyatakan bersifat tetap sehingga tidak mengubah draf RUU KUHAP yang sebelumnya disusun DPR. Sementara itu, sebanyak 295 DIM hanya mengalami perbaikan redaksional, 68 DIM diubah isinya, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM memuat substansi baru.
Usai DIM dirampungkan, tahap selanjutnya adalah sinkronisasi rumusan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi yang melibatkan 17 orang perwakilan fraksi. Tim ini diketuai langsung oleh Habiburokhman. Ia menargetkan agar RUU KUHAP bisa segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, mengingat KUHAP saat ini dinilai belum cukup melindungi hak asasi manusia.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka draf DIM RUU KUHAP ke publik. Delpedro meminta dokumen tersebut disampaikan maksimal dalam dua hari ke depan, guna memastikan partisipasi masyarakat dan transparansi proses legislasi.






