JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Surabaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Khofifah merupakan bagian dari upaya pendalaman penyidikan terkait aliran dana hibah yang diduga sarat penyimpangan.
“Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis.
Khofifah sebelumnya sempat dijadwalkan untuk diperiksa pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, agenda tersebut batal terlaksana lantaran Khofifah berada di luar negeri dalam rangka menghadiri wisuda putrinya. Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada rentang waktu 23–26 Juni 2025, namun hingga waktu tersebut berakhir, pemanggilan ulang oleh KPK belum dilakukan.
Pemeriksaan Khofifah kali ini menjadi sorotan publik lantaran kasus yang melibatkan dana hibah pokmas tersebut telah menjerat puluhan orang. Dalam pengumuman resmi KPK pada 12 Juli 2024, lembaga antirasuah itu menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Rinciannya, tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara. Sementara itu, dari pihak pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya tercatat sebagai penyelenggara negara.
KPK menduga adanya praktik sistematis dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat yang dilakukan melalui pendekatan transaksional. Dana hibah yang sejatinya ditujukan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat justru menjadi sarana suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum tertentu di lingkungan pemerintahan provinsi.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam penggunaan anggaran daerah di Jawa Timur. Penyidikan yang dilakukan KPK telah menjangkau berbagai daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut, mengingat dana hibah pokmas tersebar luas dan dikelola oleh berbagai pihak dengan mekanisme yang kini sedang disorot integritasnya.
Belum ada keterangan resmi dari Khofifah usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Pihak KPK juga belum mengungkapkan apakah akan ada gelombang pemanggilan saksi lanjutan dari unsur pemerintahan provinsi maupun kelompok masyarakat penerima dana hibah.



