JCCNetwork.id-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) memastikan bakal menghidupkan kembali jabatan fungsional pengawas sekolah yang sempat dihapus dan diganti dengan peran sebagai pendamping. Hal ini disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/6).
Mu’ti menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya mengkaji ulang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sekolah. Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa keberadaan pengawas sekolah tak dapat digantikan dengan tenaga pendamping biasa.
“Berdasarkan evaluasi, tupoksi pengawas sekolah memang tak bisa diganti hanya dengan pendamping. Jadi, kami siap memulihkan kembali jabatan ini agar dapat dijalankan sesuai dengan profesinya,” tegas Mu’ti.
Meski belum membeberkan rincian lebih jauh soal aturan yang tengah disiapkan, Mu’ti meminta publik untuk bersabar hingga kebijakan tersebut resmi diterbitkan. “Saat ini belum bisa dijelaskan detail aturannya. Ini semacam bocoran awal, tetapi tujuannya jelas: mengembalikan peran para pengawas sekolah agar dapat memberi layanan pendidikan bermutu bagi semua,” imbuhnya.
Sebagai catatan, penghapusan jabatan pengawas sekolah pernah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 2019. Alasannya, langkah itu dianggap dapat menjadi solusi sementara untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah.



