JCCNetwork.id- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa yang dilaksanakan di barak militer dihentikan sementara. Langkah ini diambil menyusul hasil pemantauan KPAI yang mengungkap berbagai pelanggaran prinsip perlindungan anak dalam pelaksanaan program tersebut.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers daring pada Jumat (16/5/2025), menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap program perlu dilakukan sebelum melanjutkan tahap berikutnya. Evaluasi ini ditujukan untuk merumuskan model program yang sesuai dengan regulasi dan standar perlindungan anak yang berlaku.
“Program Pendidikan Karakter Pancawaluya Jawa Barat Istimewa yang telah berjalan saat ini cukup dilakukan untuk satu tahap saat ini, dan tahap selanjutnya perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat jumpa pers secara daring, Jumat (16/5/2025).
Pemantauan KPAI dilakukan di dua lokasi pelaksanaan program, yakni Barak Militer Resimen 1 Sthira Yudha, Purwakarta, dan Depo Pendidikan Bela Negara Rindam III Siliwangi, Cikole, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam temuannya, KPAI menyoroti belum optimalnya perhatian terhadap regulasi perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pelaksanaan program ini dinilai berpotensi menimbulkan stigma dan pelabelan diskriminatif terhadap anak, serta tidak memberikan ruang partisipasi yang cukup bagi mereka.
Selain itu, belum terdapat standar operasional baku dalam pelaksanaan program. Tidak adanya panduan teknis atau SOP menyebabkan perbedaan mencolok dalam struktur program, rasio pembina terhadap peserta, serta metode pengajaran di dua lokasi pelaksanaan. KPAI menilai hal ini dapat memengaruhi mutu hasil program secara keseluruhan.
Program ini menyasar siswa SMP hingga SMA yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan latar belakang perilaku menyimpang seperti merokok, bolos, dan terlibat tawuran. Namun, KPAI menilai kriteria penentuan peserta belum tepat. Sebanyak 6,7% peserta bahkan mengaku tidak mengetahui alasan mereka mengikuti program tersebut.
Penentuan peserta juga tidak melalui asesmen psikolog profesional, melainkan hanya berdasarkan rekomendasi guru Bimbingan Konseling. Dalam beberapa kasus, terdapat ancaman bahwa siswa yang menolak mengikuti program bisa tidak naik kelas.
KPAI mencatat adanya kekurangan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, dan guru BK yang berimbas pada layanan konseling yang tidak maksimal. Perangkat daerah seperti UPTD PPA, Puspaga, dan PATBM juga belum berjalan optimal karena keterbatasan SDM dan dukungan anggaran.
Selain itu, sebagian pembina belum memahami protokol Child Safeguarding. Di Dodik Bela Negara Bandung, tidak terdapat kehadiran tenaga medis dan ahli gizi secara tetap, serta kurangnya keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi.
Meski demikian, KPAI mengakui bahwa struktur program mengandung elemen positif seperti pendidikan bela negara, pembentukan kedisiplinan, serta penguatan mental dan nilai kebangsaan. Namun, Jasra menegaskan bahwa hal-hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan anak.
Temuan KPAI menunjukkan bahwa perilaku menyimpang anak sebagian besar dipengaruhi oleh pola pengasuhan yang tidak optimal di rumah, akibat kesibukan orang tua, perceraian, dan kurangnya kehadiran figur ayah. Faktor lingkungan dan teman sebaya juga berpengaruh.
Berdasarkan evaluasi tersebut, KPAI mendesak pemerintah daerah Jawa Barat untuk menghentikan sementara program, melakukan evaluasi menyeluruh, serta merumuskan ulang model pendidikan karakter yang lebih ramah anak. KPAI juga mendorong pelibatan lebih besar dari psikolog, pekerja sosial, serta penguatan kapasitas SDM pendukung program.























