JCCNetwork.id-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menangguhkan penerapan sistem ganjil genap pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Raya Waisak dan cuti bersama nasional. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Penangguhan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional. Selain itu, keputusan ini selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” demikian pengumuman resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat (9/5).
Meski aturan ganjil genap tidak berlaku selama dua hari tersebut, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya.
Sebagai catatan, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 26 ruas jalan utama Ibu Kota setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada dua periode waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.