JCCNetwork.id- Sidang lanjutan atas gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mediasi kaukus, yang dilakukan secara tertutup dengan melibatkan pihak penggugat dan tergugat melalui mediasi non-hakim.
Dalam sidang tersebut, mediasi dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Mediasi diawali oleh pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Selanjutnya, giliran pihak tergugat yang menjalani sesi mediasi.
Tergugat dalam perkara ini terdiri dari Presiden Joko Widodo selaku tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat IV. Meski demikian, seluruh tergugat, termasuk Presiden Jokowi, tidak hadir secara langsung di ruang mediasi dan hanya mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilan.
Ketidakhadiran para tergugat mendapat perhatian karena pada prinsipnya mediasi wajib dihadiri langsung oleh pihak utama (prinsipal), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Namun, Bambang juga menjelaskan bahwa ada ketentuan pengecualian dalam pasal 6 regulasi tersebut. Prinsipal diperbolehkan untuk tidak hadir dalam mediasi dan dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya, selama ada alasan yang sah seperti sedang menjalankan tugas kenegaraan, mengalami sakit, berada di luar negeri, atau dalam kondisi pengampuan.