JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Triwulan II tahun 2025 atau April hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tarif listrik tetap seperti pada Triwulan I 2025, meskipun indikator ekonomi makro yang menjadi acuan penyesuaian tarif menunjukkan potensi kenaikan.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi bagi pelanggan kategori sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan data realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025, seharusnya terdapat kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi masyarakat dan iklim usaha.
Berikut rincian tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama April hingga Juni 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kebijakan ini berlaku efektif selama Triwulan II 2025 dan akan dievaluasi kembali pada periode berikutnya sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.























