PN Solo Bakal Sidangkan Dua Gugatan Terhadap Jokowi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Solo akan menggelar dua sidang perdata terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 24 April 2025. Kedua perkara tersebut terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt, masing-masing menyangkut gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka dan dugaan perbuatan melawan hukum soal ijazah Presiden.

Perkara pertama, bernomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo. Ia menggugat Presiden Jokowi sebagai tergugat utama atas dugaan wanprestasi dalam produksi dan distribusi mobil Esemka. Dalam gugatan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin turut menjadi tergugat kedua, disusul PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), produsen mobil Esemka, sebagai tergugat ketiga.

- Advertisement -

Majelis Hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh hakim Putu Gede Hariadi, dengan dua anggota majelis yakni Subagyo dan Joko Waluyo.

Sementara itu, perkara kedua dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat Presiden Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah pendidikan yang dimiliki Jokowi. Gugatan tersebut juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat.

Majelis hakim dalam perkara ijazah ini juga diketuai oleh Putu Gede Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.

- Advertisement -

Kepala Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa kedua sidang akan digelar pada hari yang sama, namun dilakukan secara bergiliran dan terpisah, meskipun waktu dimulainya bersamaan yakni pukul 09.00 WIB.

“Pelaksanaan sidang akan bergiliran. Kalau jadwal sidang semua perkara dimulai pukul 09.00 WIB dan mana dulu yang disidangkan tergantung pihak-pihak yang sudah lengkap bisa lebih dulu disidangkan,” ujar Bambang, Rabu (23/4/2025), dikutip.

Meski kedua sidang menyedot perhatian publik karena melibatkan Presiden RI, PN Solo memastikan tidak ada pengamanan khusus.

“Tidak ada (persiapan khusus), karena semua perkara sama,” katanya.

Bambang menegaskan bahwa persidangan tetap terbuka untuk umum sesuai ketentuan, namun akses dibatasi oleh kapasitas ruang sidang.

“Sidang terbuka untuk umum, cuma kalau melebihi kapasitas pengunjung terpaksa yang tidak bisa masuk harus menunggu di luar,” ucapnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pertamina Naikkan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April

JCCNetwork.id- PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kebijakan ini berdampak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER