MRT dan LRT Kini Gratis untuk 15 Golongan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas program transportasi gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Mulai Rabu (16/4/2025), kebijakan ini juga mencakup moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta dan Light Rail Transit (LRT) Jakarta.

Kebijakan ini menjadi salah satu prioritas utama dalam 100 hari pertama masa kerja Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Melalui perluasan ini, 15 kelompok masyarakat kini bisa menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma, sebagai bentuk dukungan terhadap kemudahan akses mobilitas serta penguatan fasilitas publik yang inklusif.

- Advertisement -

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang layanan gratis Transjakarta dan bus bagi kelompok tertentu. Untuk dapat menikmati layanan ini, masyarakat yang termasuk dalam 15 golongan sasaran dapat mendaftar melalui Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo yang dikeluarkan oleh Bank DKI.

Adapun kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan gratis ini adalah

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

- Advertisement -

2. Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak PKK

7. Warga ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima bantuan Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10.Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12.Lansia berusia di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara daring maupun langsung di loket layanan yang telah ditentukan. Masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan status keanggotaannya dalam salah satu dari 15 golongan tersebut.

Dengan perluasan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan di ibu kota.

Rangkaian kereta Ratangga MRT Jakarta terlihat berhenti di Stasiun Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025), sebagai simbol dimulainya implementasi kebijakan ini secara menyeluruh. Transportasi publik yang terjangkau dan mudah diakses diharapkan dapat menciptakan Jakarta yang lebih ramah, efisien, dan berkelanjutan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

101 Terduga Rusuh May Day Dipulangkan

JCCNetwork.id-Polda Metro Jaya memulangkan 101 orang yang sebelumnya diamankan karena diduga hendak memicu kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5/2026). Seluruhnya...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER