JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan baru terkait pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Mulai ke depan, hanya warga yang telah tinggal dan terdaftar secara resmi di Jakarta selama minimal 10 tahun yang berhak menerima bansos dari pemerintah daerah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, sebagai bagian dari upaya mengendalikan jumlah pendatang baru ke Jakarta, terutama pasca-Lebaran Idulfitri.
“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin di Jakarta, yang dikutip Jumat (4/4).
Menurut Budi, langkah ini diambil agar pemerintah dapat lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang benar-benar menetap dan berkontribusi di ibu kota. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan jumlah penduduk dengan kapasitas layanan publik di Jakarta.
“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” ucap dia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penyaringan terhadap gelombang urbanisasi yang kerap meningkat usai Lebaran. Pemprov berharap, calon pendatang yang ingin mengadu nasib di Jakarta memiliki kompetensi dan keterampilan yang bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.
“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” tutup Budi.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut karena dinilai dapat mengurangi beban kota, namun sebagian lainnya menilai aturan ini berpotensi mendiskriminasi warga miskin pendatang yang membutuhkan bantuan.
Pemprov DKI Jakarta sendiri belum mengumumkan waktu pasti pemberlakuan regulasi ini, namun sosialisasi akan terus dilakukan dalam waktu dekat.



