Pemerintah Persilakan Judicial Review atas Revisi UU TNI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan judicial review terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025), sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap perubahan dalam UU TNI.

“Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan kemarin. Kemudian biarkan dia akan diuji, apakah benar kekhawatiran itu memang sesuatu yang mendasar untuk dilakukan,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

- Advertisement -

Revisi UU TNI 2025 saat ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar resmi diundangkan. Sebelumnya, revisi ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Supratman memastikan bahwa Presiden akan segera menandatangani aturan tersebut.

Setelah diundangkan, masyarakat yang merasa keberatan dengan revisi ini dapat mengajukan judicial review ke MK guna menguji ketentuan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Supratman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang telah baku.

“Semuanya boleh (judicial review), karena kita punya struktur ketatanegaraan yang baku. DPR bersama pemerintah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, tetapi juga ada lembaga lain yang boleh melakukan uji materi,” ucapnya.

- Advertisement -

Terkait kekhawatiran mengenai kebangkitan dwifungsi militer, Supratman menegaskan bahwa revisi UU TNI 2025 tidak mengarah pada hal tersebut. Menurutnya, perubahan hanya mencakup tiga poin utama, yaitu penguatan tugas pertahanan, penyesuaian usia pensiun prajurit, serta perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tertentu.

Ia menekankan bahwa revisi ini hanya menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 15 instansi. Hal ini diklaim sebagai langkah untuk memberikan batasan yang lebih jelas terkait jabatan mana saja yang boleh diisi oleh anggota militer di lingkungan sipil.

“Kekhawatiran terkait dengan dwifungsi TNI kan enggak ada. Justru memberi batasan kepastian terkait dengan jabatan mana yang boleh diisi oleh militer di dalam jabatan sipil,” tegasnya.

Supratman juga membantah anggapan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi telah melalui kajian panjang sejak periode sebelumnya, dan bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak.

“Kan cuma tiga pasal. Enggak ada krusial pasal ini. UU TNI ini dahulu saya yang inisiasi itu tahun 2024, tidak jadi. waktu itu karena memang pemerintah belum menyelesaikannya DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), karena itu menjadi carry over di periode sekarang,” tandasnya terkait UU TNI.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI telah melalui proses kajian yang matang dan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Gibran Perketat Keamanan Pangan Program MBG

JCCNetwork.id- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya pengetatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan tersebut disampaikan kepada Badan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER