Sidang Lanjutan Hasto: Tim Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Jumat (21/3/2025). Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum Hasto terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa persidangan kali ini akan difokuskan pada pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.

- Advertisement -

“Sekarang kita fokus pada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Sidang ditunda hingga Jumat, 21 Maret 2025, untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar hakim Rios dalam sidang perdana yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto yang diketuai oleh Maqdir Ismail meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi. Maqdir beralasan, waktu tersebut diperlukan untuk mempelajari seluruh berkas perkara secara menyeluruh. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu tujuh hari sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami khawatir tidak memiliki kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang membangun Candi Prambanan dalam satu malam. Oleh karena itu, kami memohon waktu hingga 24 Maret agar dapat mengkaji berkas perkara dengan lebih cermat,” ungkap Maqdir.

- Advertisement -

Dalam dakwaannya, JPU KPK menuduh Hasto melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice serta suap terkait kasus Harun Masiku. Dugaan suap tersebut bertujuan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto dijerat dengan dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, ia dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua, ia disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tim hukum Hasto juga sempat menyoroti adanya kesalahan ketik dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Kesalahan tersebut terkait dengan penyebutan KUHP yang seharusnya KUHAP. JPU KPK kemudian mengajukan perbaikan (renvoi), namun tim hukum Hasto tetap mengajukan keberatan yang kemudian dicatat oleh majelis hakim.

“Mengenai keberatan saudara, silakan dituangkan dalam eksepsi. Namun, kami telah mencatat keberatan tersebut,” ujar hakim Rios.

Sidang lanjutan ini menjadi penentu awal dalam proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto. Jika eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Targetkan Semua Platform Ikuti PP Tunas Sebelum Juni 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan delapan platform digital utama telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER