Polda Sulteng PTDH Perwira Nakal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang perwira bernama AKP M yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya di Palu pada Minggu (9/2/2025), menyatakan bahwa keputusan ini diambil melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (6/2/2025).

- Advertisement -

“AKP M telah diputus PTDH dalam sidang kode etik pada Kamis 6 Februari 2025 karena sebagai calo penerimaan anggota Polri,” katanya.

Kasus ini bermula pada penerimaan anggota Polri tahun 2022, di mana AKP M menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri kepada seorang peserta dengan meminta uang sebesar Rp175 juta.

Polda Sulteng menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang terlibat dalam praktik percaloan.

- Advertisement -

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menghilangkan stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar sejumlah uang.

“Tindakan ini sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri,” ujarnya.

Polda Sulteng menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kemenkes Catat 174 Ribu Kasus ISPA Akibat Karhutla

JCCNetwork.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi di sejumlah wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemnaker Buka MagangHub Tahap 3

Yunani Bungkam Jerman 1-0

Cabai Rawit Tembus Rp104.850 per Kg

Harga Cabai Melonjak

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER

Jenazah Sukarman Tiba di Soetta

10 Pemain, Indonesia Tahan Malaysia 0-0

Harga Cabai Melonjak

Kasus DBD Lebak Naik 191 Kasus