JCNetwork.id-Enam petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam insiden penembakan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI).
Pencopotan ini dilakukan seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung oleh otoritas Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa keenam petugas APMM tersebut telah dibebastugaskan guna menjalani proses hukum.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, enam aparat APMM sudah dibebastugaskan untuk proses penyelidikan. Kami melihat dalam proses ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung.
Saat ini, kita cermati proses penyelidikan yang dilakukan otoritas Malaysia dan juga akan terus monitor,” ucap Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain penyelidikan yang dilakukan Malaysia, pemerintah Indonesia juga tengah mengusut kasus ini.
Judha menyebut bahwa di dalam kapal yang digunakan para WNI tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan dalam keberangkatan mereka melalui jalur ilegal.
“Ini akan kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Dua WNI Tewas, Proses Identifikasi Masih Berlanjut
Penembakan yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada 24 Januari lalu mengakibatkan dua WNI tewas.
Salah satu korban diketahui berinisial B, sementara identitas korban lainnya masih belum terungkap karena tidak membawa dokumen identitas diri saat kejadian.
Korban yang belum teridentifikasi meninggal setelah menjalani operasi pengangkatan ginjal akibat luka tembak yang parah.
Proses identifikasi terus dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur melalui rekam biometrik dan teknologi pengenalan wajah.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Judha mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah pasal hukum di Malaysia.
Para korban WNI dikenai Pasal 307 Penal Code tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 186 tentang perlawanan terhadap aparat.
Sementara itu, enam petugas APMM dikenai Section 39 Akta Senjata Api 1960.
Insiden ini diduga terjadi saat para WNI berusaha keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal.
Aparat APMM disebut melepaskan tembakan dalam upaya mencegah pelarian mereka.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan transparansi dalam penyelidikan kasus ini.



