KPK Sita 11 Mobil di Rumah Japto Soerjosoemarno

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Tim penyidik menyita 11 mobil setelah menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi hasil penggeledahan tersebut.

- Advertisement -

“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” kata Tessa.

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. KPK menduga adanya aliran dana yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga memberikan gratifikasi kepada Rita saat menjabat sebagai bupati.

- Advertisement -

Sebelumnya, pada Selasa (4/2), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dalam perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan mewah.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita total 91 unit kendaraan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.

Sebagian besar aset hasil sitaan tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang-barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses hukum sebelum diputuskan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK terus mengembangkan penyidikan terhadap Rita Widyasari, yang saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Selain terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita juga dijatuhi hukuman denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam upaya memperdalam kasus ini, KPK kini menitikberatkan penyidikan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.

Kasus ini terus bergulir dengan kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan semakin banyaknya barang bukti yang ditemukan. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi guna menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pesawat Cessna Jatuh di Lautan Es Alaska, 10 Orang Tewas

JCCNetwork.id - Pesawat Cessna Caravan milik maskapai Bering Air, yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan jatuh di atas lautan es pada Jumat (7/2/2025) waktu setempat....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER