Pemerintah Luncurkan Kebijakan Ekonomi Baru

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Menyusul diberlakukannya kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia meluncurkan serangkaian kebijakan ekonomi baru untuk menjaga daya beli masyarakat yang terpengaruh.

Salah satu kebijakan utama dalam paket stimulus ekonomi ini adalah pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen, yang bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

- Advertisement -

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa diskon tarif listrik ini diberikan untuk pengguna dengan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA. Diskon ini akan berlaku selama dua bulan pertama tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk membantu masyarakat mengurangi pengeluaran bulanan mereka yang semakin meningkat akibat penerapan tarif pajak yang lebih tinggi.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan,” kata Airlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Senin (16/12/2024)

- Advertisement -

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa sejumlah relaksasi ekonomi yang telah diterapkan sebelumnya akan tetap dilanjutkan, terutama bagi kalangan menengah. Salah satunya adalah kebijakan pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti.

“Kendaraan hybrid juga akan diberikan diskon sebesar 3 persen,” kata Airlangga.
Selain itu, akan diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.
“Untuk industri padat karya, PPh ditanggung pemerintah, ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang akan dioptimalkan,” ujarnya.

Kendaraan listrik juga akan tetap mendapatkan insentif melalui penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sementara kendaraan hybrid akan mendapatkan diskon pajak sebesar 3 persen.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk beralih ke teknologi yang lebih efisien.

Tak hanya itu, untuk mendukung sektor industri padat karya, pemerintah juga akan memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja, terutama di sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja manusia.

Selain diskon tarif listrik dan insentif pajak, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan untuk mengurangi dampak dari kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari, PPN-nya akan dikenakan tarif 0 persen, sementara barang kebutuhan pokok penting tetap akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Salah satunya adalah minyak goreng MinyaKita yang tetap dipertahankan pada tarif 1 persen, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir harga barang-barang tersebut akan naik.

“PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu MinyaKita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga.

Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat meskipun ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Diskon tarif listrik, insentif pajak, serta jaminan untuk barang-barang kebutuhan pokok diharapkan dapat menjadi pengungkit ekonomi yang mampu menahan dampak inflasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas ekonomi yang lebih baik dan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kapolda Metro Naik Pangkat, Kasus Firli Bahuri Malah Jalan Mundur?

JCCNetwork.id- Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mengkritisi kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya  Asep Edi Suheri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) di tengah mandeknya perkembangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER