JCCNetwork.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyaluran gas LPG 3 kilogram (kg) subsidi tidak akan terganggu meskipun pemerintah tengah mengatur ulang mekanisme penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Penjualan gas bersubsidi tersebut tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan.
“Elpiji tetap. Tidak ada konversi, (dijual) seperti sekarang,” ujar Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Bahlil menegaskan bahwa gas LPG 3 kg tetap diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Sebagai langkah kontrol, pembelian gas bersubsidi ini akan diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
“Yang berhak menerima adalah yang 3 kg pembatasannya pake KTP,” bebernya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan bahwa formula baru untuk penyaluran subsidi BBM kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah hanya perlu melakukan beberapa uji coba tambahan guna menyempurnakan mekanisme penyaluran agar tepat sasaran.
“Formulasinya sudah hampir final. Kita butuh satu-dua exercise lagi yang masih kita butuhkan untuk memastikan bahwa penerima pengalihan sebagian itu tepat sasaran,” terang Bahlil.
Pernyataan ini muncul di tengah langkah pemerintah yang sedang mengupayakan efisiensi anggaran subsidi energi. Penyesuaian tersebut diharapkan tidak hanya menjaga ketahanan fiskal, tetapi juga memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Langkah pengendalian seperti ini telah lama dinantikan, mengingat besarnya alokasi anggaran untuk subsidi energi yang sering kali tidak tepat sasaran. Pemerintah berharap, dengan formula baru ini, dana subsidi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem penyaluran subsidi yang lebih adil, transparan, dan tepat guna. Masyarakat kini menanti realisasi dari kebijakan yang dijanjikan ini demi mengatasi berbagai tantangan dalam distribusi subsidi energi di Indonesia.