Penyesalan di Balik Jeruji

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Tragedi memilukan yang menimpa sebuah keluarga di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru dengan adanya secarik surat penuh haru dari pelaku, MAS, remaja berusia 14 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya.

Surat yang ditulis tangan oleh MAS itu menjadi pesan emosional yang ditujukan kepada keluarganya di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

- Advertisement -

Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, menjelaskan bahwa surat tersebut disusun langsung oleh kliennya dengan penuh kesadaran. Surat itu ditujukan untuk ibunya, keluarga dari pihak ayah, dan keluarga dari pihak nenek.

Dalam surat yang telah diterima redaksi, MAS mengungkapkan rasa penyesalan dan terima kasih kepada keluarganya.

“Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak. Terimakasih semuanya,” demikian penggalan kalimat dalam surat yang diterima.

- Advertisement -

“Saya sekarang sehat-sehat saja,” tulisnya lagi di bagian akhir. Surat itu juga dibubuhi tanda tangan MAS tertanggal 6 Desember 2024.

Sejak kasus ini mencuat, MAS telah ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas) Dinas Sosial.

Selama menjalani proses pemeriksaan, ia didampingi oleh tante dan pamannya, serta psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan. Dukungan ini diberikan untuk memastikan kondisi mental MAS tetap stabil.

MAS, yang merupakan siswa kelas X di salah satu sekolah menengah atas di Cilandak, sebelumnya dikenal sebagai anak yang pendiam. Namun, tragedi yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, mengubah segalanya.

Dalam pengakuannya, MAS menyatakan bahwa ia melakukan penusukan terhadap ayah, ibu, dan neneknya setelah mendengar bisikan misterius saat kesulitan tidur. Akibat tindakannya, sang ayah, APW, dan neneknya, RM, tewas di tempat, sementara ibunya, AP, mengalami luka parah namun berhasil selamat.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung, memaparkan detail peristiwa yang mengguncang masyarakat tersebut. Menurutnya, insiden terjadi saat para korban tengah terlelap.

MAS pertama kali menyerang ayahnya yang sedang tidur bersama ibunya di lantai dua. Ketika sang ibu terbangun karena serangan itu, MAS pun turut menusuknya.

“Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah ya. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk,” tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.

Atas perbuatannya, MAS dikenakan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman hukuman ini mencerminkan seriusnya kasus yang melibatkan remaja di bawah umur tersebut.

Surat yang ditulis oleh MAS menggambarkan sisi emosionalnya sebagai seorang anak yang kini berada dalam pusaran hukum.

Dalam setiap kata, tersirat rasa bersalah yang mendalam terhadap keluarganya, terutama kepada ibunya yang kini tengah berjuang memulihkan diri dari luka fisik maupun trauma psikologis.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, khususnya pada anak-anak dan remaja.

Meski masih banyak yang belum terungkap dari motif sesungguhnya, surat dari MAS ini seolah menjadi jembatan kecil bagi keluarga dan masyarakat untuk memahami kompleksitas emosional di balik tragedi yang memilukan ini.

Kini, perjalanan hukum MAS terus berjalan. Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat yang menyaksikan betapa tragisnya kehidupan yang berubah dalam sekejap akibat tindak kekerasan di dalam keluarga.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Bea Cukai Gagalkan 7,4 Ton Narkoba di 2024, Tertinggi dalam Tiga Tahun

JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat pencapaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sepanjang 2024. Hingga 31 Desember 2024, Bea Cukai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER