JCCNetwork.id-Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang dinilai masih stabil.
“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Budi, dilansir dari Antara, Minggu (8/12/2024).
Pernyataan Menkes ini muncul di tengah merebaknya isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dihubungkan dengan rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Program KRIS dirancang untuk menyamaratakan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan kelas rawat inap. Namun, implementasi KRIS dinilai berpotensi meningkatkan beban operasional BPJS, sehingga muncul kekhawatiran akan kenaikan iuran.
Selain itu, isu defisit anggaran dan kemungkinan gagal bayar BPJS Kesehatan juga turut memperkuat spekulasi tentang kenaikan iuran. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menepis kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa kondisi aset neto BPJS masih sehat.
Ghufron menjelaskan bahwa risiko defisit lebih disebabkan oleh tingginya tingkat utilisasi layanan BPJS Kesehatan. Saat ini, sekitar 1,7 juta orang menggunakan layanan BPJS setiap harinya, mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap program ini.
Meski pemerintah belum menganggarkan kenaikan iuran untuk 2025, regulasi tetap memungkinkan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa keputusan kenaikan iuran harus melalui evaluasi terlebih dahulu dan paling lambat diputuskan pada 30 Juni atau 1 Juli 2025.
“Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ali Ghufron Mukti.
Keputusan untuk tidak menaikkan iuran pada 2025 diharapkan mampu meredam kekhawatiran masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan pascapandemi. Namun, tantangan dalam menjaga keberlanjutan program JKN tetap menjadi pekerjaan rumah besar bagi BPJS Kesehatan dan pemerintah.
Dengan tingginya tingkat pemanfaatan layanan serta rencana implementasi KRIS, diperlukan strategi finansial yang lebih solid untuk memastikan tidak terjadi gangguan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, BPJS, dan masyarakat juga menjadi kunci untuk mengatasi isu-isu yang beredar.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan program JKN tetap dapat berjalan tanpa membebani peserta, sekaligus menjamin kualitas layanan kesehatan yang prima bagi seluruh rakyat Indonesia.