JCCNetwork.id- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia secara resmi meluncurkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) mulai Minggu, 1 Desember 2024. Penerbitan paspor elektronik ini akan dilaksanakan secara bertahap di 13 kantor imigrasi yang telah ditunjuk di seluruh Indonesia, dengan rencana perluasan ke seluruh kantor imigrasi di Tanah Air pada tahun-tahun mendatang.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam dalam keterangan resminya, Minggu (1/12/2024).
Paspor elektronik adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dilindungi dengan sistem enkripsi tingkat tinggi, sehingga meminimalisasi risiko pemalsuan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru, guna memperkuat keamanannya.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” tutur dia.
Keunggulan utama e-paspor adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan paspor biasa, yang dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dokumen. Proses imigrasi juga akan menjadi lebih cepat, terutama di negara-negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan otomatis dengan teknologi pembaca chip paspor.
“Selain itu, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” katanya.
Menurutnya, penerbitan paspor elektronik ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi paspor Republik Indonesia di mata dunia, sekaligus meningkatkan layanan keimigrasian yang lebih efisien dan aman.
Saffar Godam menegaskan bahwa implementasi penerbitan paspor elektronik 100 persen merupakan upaya untuk menjaga integritas dan keamanan paspor Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” ucapnya.
13 Kantor Imigrasi yang Mulai Menerbitkan Paspor Elektronik:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta
2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
4. Kantor Imigrasi Medan
5. Kantor Imigrasi Batam
6. Kantor Imigrasi Makassar
7. Kantor Imigrasi Tangerang
8. Kantor Imigrasi Surabaya
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai
10. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
11. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
12. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
Dengan dimulainya penerbitan paspor elektronik ini, diharapkan proses perjalanan internasional akan semakin aman dan efisien, memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara Indonesia saat berpergian ke luar negeri.