JCCNetwork.id- Polisi di Kabupaten Kulon Progo berhasil mengungkap praktik kejahatan serius berupa jual beli bayi melalui media sosial Facebook. Dengan modus menawarkan adopsi bayi, empat pelaku berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung intensif selama beberapa minggu terakhir.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, mengungkapkan bahwa sindikat ini menyasar ibu-ibu muda yang tidak menginginkan bayi mereka, biasanya hasil hubungan gelap. “Para tersangka kami amankan setelah melalui penyelidikan intensif terkait praktik ilegal ini,” ujar Wilson saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11/2024).
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah AH (41), A (39), NNR (20), dan MM (52), seluruhnya berasal dari wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, MM diduga sebagai dalang utama sindikat ini, sedangkan ketiga tersangka lainnya memiliki peran masing-masing, seperti pencarian korban, pemasaran, hingga pengantaran bayi ke pemesan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah grup Facebook yang menawarkan jasa adopsi bayi. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulon Progo kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan salah satu akun aktif yang menawarkan bayi untuk diadopsi.
“Dalam penyelidikan, akun ini terbukti menjadi perantara jual beli bayi. Akun tersebut berperan mencari perempuan hamil atau baru melahirkan serta orang-orang yang tertarik mengadopsi bayi dengan bayaran tertentu,” jelas Wilson.
Untuk membongkar praktik ini, pada Rabu (20/11), polisi menyamar sebagai calon pengadopsi dan bernegosiasi dengan pelaku. Tawaran tersebut diterima, dan pelaku menetapkan harga Rp25 juta untuk satu bayi. Setelah proses transaksi dilakukan dan bayi diantarkan ke lokasi yang disepakati, polisi langsung meringkus para pelaku.
Dalam aksinya, masing-masing pelaku memiliki tugas yang terstruktur. MM bertindak sebagai otak sindikat sekaligus pengatur jalannya transaksi. NNR berperan sebagai pengasuh bayi, sementara A bertugas mencari pembeli. AH berperan sebagai sopir yang mengantar bayi ke lokasi tujuan.
Untuk meyakinkan para korban, sindikat ini kerap berpura-pura sebagai keluarga harmonis, lengkap dengan salah satu pelaku yang berperan sebagai mertua yang membutuhkan bayi. “Mereka bahkan memalsukan dokumen seperti akta kelahiran untuk melegitimasi proses adopsi ilegal ini,” tambah Wilson.
Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini telah menjual belasan bayi selama lebih dari satu tahun. Tarif untuk setiap bayi berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, tergantung jenis kelamin dan “kualitas” bayi. “Bayarannya lebih mahal jika bayi tersebut perempuan atau memiliki darah campuran,” ujar Wilson mengutip pengakuan para tersangka.
Saat ini, polisi telah menyelamatkan satu bayi yang menjadi korban terakhir dari sindikat ini. Bayi tersebut berada di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates bekerja sama dengan Dinas Sosial Kulon Progo.
Meski demikian, orang tua biologis bayi tidak dikenai tindakan hukum karena dianggap tidak memahami regulasi adopsi dan menjadi korban kebohongan pelaku.
“Banyak dari mereka adalah orang awam yang tidak paham hukum. Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan mereka untuk berpura-pura menjadi pengadopsi,” jelas Wilson.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dokumen palsu, kuitansi pembayaran Rp25 juta, foto bayi, percakapan di media sosial, uang tunai Rp25,7 juta, tiga unit telepon genggam, dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk operasional sindikat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 (f) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal untuk kejahatan ini adalah 15 tahun penjara.
Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat lainnya serta mencari pembeli bayi yang terlibat. “Kami akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas.
Perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” tegas Wilson.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindakan serupa.