JCCNetwork.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi seluruh sopir truk di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan kendaraan berat, seperti insiden tragis di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan pentingnya regulasi baru ini. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan terkait perizinan usaha, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), serta penyelenggaraan angkutan barang yang lebih aman dan efisien.
Data Kemenhub menunjukkan, kecelakaan kendaraan angkutan barang yang terjadi dalam periode 2022-2024 didominasi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah rem blong, tidak berlakunya bukti laik jalan, absennya alat pemantul cahaya pada kendaraan, kurangnya kompetensi pengemudi, usia kendaraan yang sudah uzur, hingga kelelahan sopir.
“Ke depan, kami akan melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya melalui Driver Online Test,” kata Ernita seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).
Selain sertifikasi, Kemenhub juga tengah mengembangkan teknologi berbasis digital untuk memantau operasional kendaraan niaga. Salah satunya adalah aplikasi GPS Integrator dan E-Manifest yang akan diimplementasikan melalui sistem Mitra Darat. Sistem ini nantinya akan terhubung dengan berbagai platform lain seperti BLU-e, SAMSAT, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengawasan kendaraan niaga juga akan diperketat dengan penggunaan kamera tilang elektronik (ETLE). Teknologi ini secara otomatis akan merekam pelanggaran, termasuk untuk kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), yang langsung dikenakan sanksi.
“Pilot project ini nantinya terintegrasi dengan ATMS, uji coba alat pemantau berat kendaraan, uji coba alat Mobile Digital Video Recorder, serta evaluasi dan pengembangan peralatan digital,” ungkap Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani.
Kemenhub menyoroti pelanggaran kendaraan ODOL yang kerap dilakukan perusahaan jasa pengiriman untuk menekan biaya operasional. Namun, praktik ini memiliki risiko besar, terutama terhadap kinerja sistem pengereman yang tak maksimal. Kondisi ini sering kali menjadi pemicu kecelakaan fatal di jalan raya.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Kemenhub berharap angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Sertifikasi pengemudi, pengawasan berbasis teknologi, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi barang yang lebih aman di Indonesia.