JCCNetwork.id-Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar kegiatan pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Wonosobo.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu (13/11) dan Kamis (14/11), ini menyasar dua desa binaan, yakni Desa Kebrengan di Kecamatan Mojotengah dan Desa Pekuncen di Kecamatan Selomerto.
Pembinaan tersebut melibatkan Fungsional Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jateng, bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo.
Fokus utama kegiatan adalah memberikan penyuluhan kepada Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah terbentuk di desa-desa tersebut, sekaligus kepada perangkat desa setempat.
Penyuluhan Fokus pada Judi Online dan KDRT
Desy, Penyuluh Hukum Madya dari Kanwil Kemenkumham Jateng, yang menjadi narasumber utama, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa judi online kini tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
“Sekarang judol dilakukan tidak mengenal umur, termasuk anak-anak. Jadi mohon bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak yang dilakukan oleh internet,” ujar Desy.
Dalam penyampaian materinya, Desy menjelaskan dampak negatif judi online, mulai dari kerugian ekonomi, gangguan psikis, masalah sosial, hingga ancaman hukuman pidana bagi pelaku maupun mereka yang mempromosikan judi online melalui media sosial.
Desy juga menegaskan pentingnya peran aktif Kelompok Kadarkum dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat sekitar agar tingkat kesadaran hukum semakin meningkat.
Selain itu, ia memberikan bimbingan teknis terkait pengisian Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagai syarat agar desa dapat diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum kepada Gubernur Jawa Tengah.
Dukungan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan judi online.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya aktif mensosialisasikan larangan judi online, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham.
“Di jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, terus berupaya mensosialisasikan larangan judi online termasuk untuk pegawai. Kami juga aktif memasang banner, dan menggiatkan larangan judi online saat apel pagi, ” tegas Tejo Harwanto.
Selain Desy, kegiatan penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang turut memberikan materi terkait isu hukum terkini.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan masyarakat Wonosobo semakin melek hukum dan mampu menghadapi tantangan hukum yang berkembang.