Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Minyakita Terbongkar, Polisi Amankan 183 Krat Minyak Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek Minyakita yang beroperasi di sekitar Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka, berinisial DR, yang merupakan pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan pangan, yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita.

- Advertisement -

“Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyakita tanpa izin perdagangan,” ujar Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Menurut penuturan Kapolrestabes, modus operandi yang digunakan oleh DR adalah dengan cara mengemas minyak goreng curah dalam botol-botol kemasan merek Minyakita, yang seolah-olah terdaftar dan sudah mendapatkan izin edar. Minyak goreng curah ini kemudian dijual di pasaran dengan harga yang lebih tinggi.

“Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan dan dijual. Tersangka berinisial DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri,” katanya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, DR juga mencantumkan informasi yang menyesatkan pada kemasan produk, dengan mencantumkan klaim izin edar dari BPOM serta barcode yang ternyata tidak terdaftar.

“Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung,” ucapnya.

Tersangka DR ditangkap pada Jumat, 8 November 2024, pukul 15.30 WIB, di lokasi usaha yang terletak di belakang Pasar Kosambi, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 183 krat minyak goreng curah yang dikemas dalam merek Minyakita, satu unit mobil Suzuki pikap, sejumlah botol bekas, serta faktur-faktur penjualan.

“Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000,” katanya.

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DR diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika terbukti bersalah, DR terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

“Untuk membedakan minyakita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku pemalsuan produk pangan dan melindungi konsumen dari bahan makanan yang tidak terjamin keamanannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Hargai Keberatan Tim Hukum Hasto dalam Sidang Praperadilan

JCCNetwork.Id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER