TikTokers Sadbor Bebas, Kasus Judi Online Berlanjut

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Polres Sukabumi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua figur TikTok, Gunawan yang dikenal dengan nama panggung ‘Sadbor,’ dan rekannya, Supendi alias Toed, setelah keduanya terjerat kasus promosi judi online. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga dan tersangka mengajukan permintaan secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa penangguhan ini berlaku sejak Jumat, 8 November 2024.

- Advertisement -

“Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024,” ungkap Iptu Aah ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan pada Minggu, 10 November 2024. Menurutnya, permintaan dari keluarga turut memperkuat alasan penyidik dalam mengambil keputusan ini.

Iptu Aah menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti kasus ini dihentikan.

“Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” kata Iptu Aah.

- Advertisement -

Di tengah polemik ini, dukungan agar kedua TikTokers ini tidak mengulangi perbuatannya juga muncul dari beberapa figur kepolisian yang aktif di media sosial. Salah satunya adalah Ipda Herman Hadi Basuki, atau yang kerap dikenal dengan sebutan Pak Bhabin. Dalam unggahan di akun Instagramnya @Herman_Hadi_Basuki, terlihat momen kebersamaan Gunawan dengan keluarganya.

“Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulis @Herman_Hadi_Basuki.”Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulisnya lagi.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mencurigai bahwa Gunawan dan Toed memanfaatkan akun TikTok mereka untuk mempromosikan situs-situs judi online. Slogan khas Gunawan, “Beras Habis Live Solusinya,” yang biasa diucapkannya saat live streaming, dianggap menjadi pendorong promosi ilegal tersebut. Berdasarkan dugaan ini, keduanya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah sudah menanti.

Langkah penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus judi online kini tengah menjadi fokus pemerintah untuk diberantas secara tuntas. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang terlibat dalam promosi judi, terutama di media sosial yang memiliki pengaruh luas.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

100 Hari  Kerja Ekonomi Stagnan, Pakar Kritik Strategi Tim Prabowo-Gibran yang Dinilai Tanpa Terobosan

JCCNetwork.id- Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki pekan terakhir dari 100 hari kerja pertama mereka. Berbagai sorotan, baik dari publik maupun pakar,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER