JCCNetwork.id-Dalam sebuah kasus tragis yang mengguncang masyarakat Makassar, polisi berhasil mengungkap misteri di balik pembunuhan seorang perempuan muda berinisial KA (21), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, pada 21 Oktober 2024. Penemuan ini mengundang perhatian luas, mengingat kondisi korban yang membusuk setelah beberapa hari tidak terlihat oleh tetangganya.
Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Makassar, melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Devi Sujana, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat kecurigaan tetangga yang tidak melihat korban keluar dari rumah selama empat hari. Aroma busuk yang menyengat dari rumah kontrakan tersebut menjadi tanda awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres.
“Penyidik dalam hal ini Polsek mengetahui kejadian tersebut setelah tetangganya mencurigai korban selama empat hari tidak keluar rumah, kemudian mencium bau busuk,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, dikutip Antara, Sabtu (26/10/2024).
Dari penyelidikan tersebut, petunjuk-petunjuk mulai mengarah kepada suami korban yang berinisial PA (22). Investigasi mengungkap bahwa KA diduga dibunuh dengan cara dicekik, ditemukan dalam posisi tengkurap di atas tempat tidurnya, berbaring tanpa nyawa di rumah yang seharusnya menjadi tempatnya beristirahat. Keadaan ini mencerminkan betapa brutalnya tindakan pelaku saat insiden itu terjadi.
“Dari penjelasan diketahui pelaku suaminya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh unit Reskrim Polsek Tamalate,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan betapa dekatnya hubungan antara korban dan pelaku, yang seringkali menjadi sorotan dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Motif di balik pembunuhan ini diungkapkan sebagai sebuah ledakan emosi. Sebelum kejadian nahas itu, pasangan suami istri ini terlibat pertengkaran yang sengit.
“Motif pelaku dalam perkara ini emosi. Sebab, sebelum kejadian terjadi pertengkaran hingga cekcok mulut dengan korban. Korban dalam posisi tengkurap di cekik dari belakang di atas kasur,” ungkap Kompol Devi.
Kini, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam dalam tahanan Polsek Tamalate. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses persidangan. Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang bisa menghantamnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di sekitar mereka. Keterlibatan dan kepedulian dari lingkungan sekitar dapat berperan penting dalam mencegah tragedi serupa di masa depan. Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.



