JCCNetwork.id- Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat menanggapi krisis yang melanda PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang baru-baru ini dinyatakan pailit. Langkah tegas diambil dengan memerintahkan empat menteri untuk segera merumuskan strategi penyelamatan bagi Sritex, mengingat status pailit ini berpotensi menyebabkan gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi belasan ribu karyawan.
Instruksi langsung Presiden Prabowo ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyebutkan, Prabowo telah mengarahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji berbagai opsi penyelamatan yang bertujuan menjaga keberlanjutan operasional Sritex.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Krisis Sritex telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Menurut data manajemen, Sritex memiliki sekitar 50 ribu karyawan, yang berisiko kehilangan pekerjaan akibat krisis ini. Agus menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan yang diperlukan agar aktivitas produksi tetap berjalan.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,”, terang Agus Gumiwang.
Sritex, yang telah lama menjadi simbol kebanggaan industri tekstil nasional, dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan tersebut terkait dengan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah diatur sejak keputusan homologasi pada 25 Januari 2022.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, turut memberikan arahan agar Sritex tidak mengambil langkah PHK sebelum putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
Dalam upaya mempertahankan keberlanjutan perusahaan, manajemen Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. Mereka mengklaim upaya ini sebagai tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hak dan kepentingan para pemangku kepentingan, termasuk kreditur, karyawan, dan mitra bisnis lainnya.
“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).
Manajemen menegaskan bahwa kapasitas produksi di divisi tekstil masih berjalan di kisaran 60-70%, sementara divisi garmen tetap beroperasi penuh di 14 pabriknya. Mereka juga optimistis dengan masuknya pesanan hingga Maret 2025.
Krisis yang menimpa Sritex tidak hanya berdampak pada perusahaan itu sendiri, tetapi juga mengancam ekosistem industri tekstil di Solo Raya dan Jawa Tengah, serta ribuan UMKM yang bergantung pada keberlanjutan bisnis Sritex. Dilaporkan bahwa lebih dari 14 ribu karyawan di bawah bendera SRIL dan 50 ribu lainnya dalam Grup Sritex terancam masa depan pekerjaannya.
Sritex mengaku upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang sudah bersama dengan mereka selama lebih dari setengah abad.
“Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia,” terang perusahaan.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” pungkas Sritex.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo bersama Disnakertrans Jawa Tengah dan Apindo, melakukan pertemuan intensif dengan pihak manajemen Sritex pada Jumat, 25 Oktober. Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu untuk mempertahankan keberlangsungan operasional Sritex sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Dengan pengajuan kasasi oleh Sritex dan arahan khusus dari Presiden Prabowo kepada empat kementerian, pemerintah berharap skema penyelamatan perusahaan segera dapat diimplementasikan, sehingga ancaman PHK masal terhadap ribuan karyawan dapat dihindari.



