JCCNetwork.id- Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabhana, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap selebgram Nabilla Aprillya, kini bisa bernapas lega. Kasus ini berakhir damai setelah Nabilla mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa awalnya Nabilla melaporkan Ridha Sabhana atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 4 Oktober 2024. Laporan tersebut diterima oleh Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP.
“Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya, awalnya terima laporan tanggal 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa atau ringan di Pasal 351, Pasal 352 KUHP,” kata Ade Ary, Rabu (9/10/2024).
Namun, tak lama setelah laporan dibuat, Nabilla memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Ade Ary menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dengan begitu, proses hukum dihentikan dan tidak ada tuntutan lebih lanjut dari pihak pelapor.
“Namun pada hari itu juga sudah dicabut (laporan) oleh korban.
Alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum dikemudian hari, dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.



