Gugatan Rizieq ke Jokowi Hanya Sensasi dan Strategi untuk Kembalikan FPI-HTI

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Pangeran Norman mengkritik Habib Rizieq Shihab yang mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo. Norman menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan mencurigai langkah ini sebagai upaya Rizieq untuk menarik perhatian pemerintah baru yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, agar mendorong legalisasi kembali organisasi masyarakat (ormas) terlarang seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“HRS cari sensasi berharap Presiden Prabowo melegalkan kembali FPI dan HTI. Isu gagatan ke Presiden Jokowi dasar hukumnya apa? Kapasitas HRS sebagai apa? Yang digugat apanya. Jangan asal nyeplak,” kata Norman, Selasa (18/10/2024).

- Advertisement -

Norman melanjutkan, ketokohan Rizieq dinilai sudah “tenggelam,” mirip dengan Amien Rais, dan menegaskan bahwa keduanya kini hanya menjadi kelompok yang suaranya semakin tidak relevan.

“HRS sudah tenggelam, sama seperti Amien Rais. Mereka merasa tidak didengar lagi, jadi terus mencari sensasi untuk kembali menjadi sorotan,” tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq dan enam orang lainnya meminta ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam konteks ini, Norman menekankan pentingnya ketegasan terhadap tindakan yang dianggap mengganggu stabilitas nasional dan keutuhan bangsa.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BMKG: Jakarta Berawan, Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah

JCCNetwork.id- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (2/5/2026) didominasi awan tebal dengan potensi hujan berintensitas ringan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER