JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penundaan ini terjadi karena Majelis Hakim menilai bahwa legal standing perwakilan Jokowi perlu diperbaiki.
Dalam sidang tersebut, Rizieq diwakili oleh tim kuasa hukumnya, sementara Jokowi diwakili oleh tim hukum dari Sekretariat Kabinet (Seskab). Setelah masing-masing kuasa hukum memeriksa legal standing, tim Rizieq menyampaikan keberatan terhadap surat kuasa tergugat, dengan alasan bahwa gugatan diajukan secara personal, bukan sebagai pejabat Presiden.
“Setelah kita melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal,” ungkap salah satu anggota tim hukum Rizieq di ruang sidang Wiryono I, PN Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).
Pihak tergugat menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Rizieq telah diterima di kantor Sekretaris Kabinet, sehingga mereka hadir dalam sidang ini untuk mewakili Jokowi.
“Memang betul Yang Mulia, kalau kami mencermati di gugatan itu memang Jokowi secara pribadi namun gugatan itu sampai di kantor kami,” jelas perwakilan pihak tergugat.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi, di mana salah satu tuntutannya meminta ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.