Yudha Arfandi Dituntut Mati

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Persidangan kasus pembunuhan Dante Raden Andante, anak dari Tamara Tyasmara, dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut hukuman mati terhadap Yudha, yang diduga telah merampas nyawa korban secara kejam.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyebut tindakan Yudha sebagai tindakan tidak manusiawi dan sadis.

- Advertisement -

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban, Raden Andante. Terdakwa bertindak sadis, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” bunyi surat tuntutan tersebut.

JPU juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Yudha. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.

Persidangan ini tidak hanya menarik perhatian karena tuntutan berat yang diajukan, tetapi juga karena pernyataan yang dilontarkan oleh pria yang mengaku sebagai ayah Yudha Arfandi di ruang sidang. Saat ditanya mengenai tuntutan hukuman mati tersebut, pria tersebut dengan santai menjawab, “Lebay jaksanya!” Ia bahkan menambahkan, “Biarin.”

- Advertisement -

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak Yudha Arfandi. Sidang ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Yudha dan tim pembelanya untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi diduga telah menenggelamkan Dante hingga 12 kali di kolam yang memiliki kedalaman 1,5 meter.

Meskipun Yudha mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelatihan pernapasan, JPU menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cerita dari ‘Ojol’ menjadi ‘Pengusaha Ojol’

JCCNetwork.id - Ketua DPD Oraski Jawa Timur untuk Roda Empat, Tito menegaskan bahwa perjuangan mereka belum akan berhenti selama aturan nasional yang tegas dan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER